Lembur adalah bekerja di luar jam kerja normal. Biasanya karena target deadline, tugas yang belum kelar, atau ada permintaan mendadak dari atasan. Sering kali, situasi ini datang tanpa aba-aba, terutama di industri yang ritmenya cepat dan dinamis. Nggak ada angin nggak ada hujan, tiba-tiba aja harus stay lebih lama di kantor. Saat sebagian karyawan udah leyeh-leyeh di rumah, yang lembur masih sibuk di depan layar atau di tempat kerja. Waktu istirahat kepotong, tenaga terkuras, bahkan kesehatan bisa kena dampaknya. Makanya, lembur bukan cuma soal kerja ekstra, tapi juga soal menghargai usaha dengan kompensasi yang layak.
Bagi perusahaan, membayar upah lembur itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Pastinya, hitungannya juga nggak boleh sembarangan. Kalau sampai salah, bisa bikin rugi, baik untuk perusahaan maupun karyawan. Biar semuanya adil dan nggak ada yang dirugikan, penting banget buat paham gimana cara menghitung upah lembur karyawan yang benar.
Dasar Hukum Upah Lembur
Aturan mengenai upah lembur nggak bisa asal-asalan, semuanya sudah diatur dalam regulasi resmi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, jam kerja karyawan umumnya selama 7 jam per hari di 6 hari kerja atau 8 jam per hari di 5 hari kerja (total 40 jam per minggu). Kalau kerja lebih dari 40 jam per minggu, maka udah masuk kategori lembur. Tapi, ada beberapa sektor yang punya aturan khusus ya.
Berdasarkan regulasi tersebut, ada batasan maksimal lembur yang harus dipatuhi:
- Maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
- Harus ada kesepakatan tertulis antara karyawan dan perusahaan.
- Perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan.
Rumus Perhitungan Upah Lembur Karyawan
Hitung upah lembur per jam
Upah lembur per jam: (1/173) x upah bulanan
*Asumsi upah bulanan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap
Lembur di hari kerja biasa:
Jam pertama: 1,5 x upah lembur per jam
Jam kedua dan seterusnya: 2 x upah lembur per jam
Lembur di hari libur nasional atau akhir pekan:
Untuk perusahaan 5 hari kerja dalam seminggu:
8 jam pertama: 2 x upah lembur per jam
Jam ke 9: 3 x upah lembur per jam
Jam ke 10 – seterusnya: 4 x upah lembur per jam
Untuk perusahaan 6 hari kerja dalam seminggu:
7 jam pertama: 2 x upah lembur per jam
Jam ke 8: 3 x upah lembur per jam
Jam ke 9 – seterusnya: 4 x upah lembur per jam
Contoh Perhitungan Upah Lembur Karyawan Sesuai Peraturan Pemerintah
Misalnya ada karyawan dengan gaji Rp4.000.000 per bulan yang lembur di hari kerja selama 3 jam. Kalau dihitung menggunakan rumus di atas, hal pertama yang harus dilakukan yaitu menghitung jumlah upah lembur per jam:
Upah lembur per jam = (1/173) x Rp4.000.000
= Rp23.121 per jam
Kemudian menghitung upah lembur berdasarkan durasinya:
Jam ke 1: 1,5 x Rp23.121=Rp34.681,5
Jam ke 2: 2 x Rp23.121=Rp46.242
Jam ke 3: 2 x Rp23.121=Rp46.242
Sehingga total upah lembur yang harus diberikan kepada karyawan adalah Rp34.681,5+ Rp46.242+ Rp46.242=127.165,5
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Perhitungan Upah Lembur
Ada beberapa kesalahan yang sering terjadi waktu hitung lembur:
- Hitungan upah per jam tidak sesuai aturan
- Tidak memperhatikan batas maksimal lembur
- Catatan jam lembur yang berantakan atau kurang akurat
- Salah membedakan antara tarif lembur hari biasa dan hari libur
Solusi Agar Perhitungan Upah Lembur Lebih Mudah dengan Ngabsen.id
Menghitung upah lembur karyawan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan bisa jadi lebih praktis jika dibantu dengan aplikasi HRIS seperti Ngabsen.id. Dengan sistem pencatatan jam kerja otomatis, prosesnya jadi lebih efisien tanpa perlu repot mengecek secara manual. Cukup sekali tap, data langsung tersimpan, perhitungan lembur lebih akurat, dan risiko salah bayar bisa dihindari.
Kalau sistem pencatatannya rapi, upah lembur dihitung dengan fair, semua jadi lebih nyaman. Karyawan merasa nggak dirugikan, administrasi juga lebih gampang. Win-win solution deh

Pakai Aplikasi Ngabsen.id
Kelola karyawan lebih mudah dan efisien bersama Ngabsen.id